Pembagian Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)Desa Tawangargo 

  • Oct 11, 2022
  • TAWANGARGO.KARANGPLOSO

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui akun elektronik yang digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank. E-Warong merupakan agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencairan/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM, yaitu pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, Rumah Pangan Kita (RPK), agen bank yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.

Sistem penyaluran bantuan pangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Bantuan sosial non tunai diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar. Program ini juga diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk menjangkau layanan keuangan formal di perbankan, sehingga mempercepat program keuangan inklusif. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat dinilai lebih efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, serta tepat administrasi.

Di Desa Tawangargo, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dilakukan setiap ada pemberitahuan dari kecamatan dan hingga saat ini terbagi menjadi lima tahap. Tahapan tersebut dimulai dari bulan Januari-Mei 2022. Jumlah penerima BPNT dari tahap satu hingga lima kurang lebih sebanyak 1.900 KPM. Sedangkan untuk besaran BPNT yang diterima adalah pada tahap satu hingga tiga sebanyak Rp200.000/bulan, pada tahap empat sebanyak Rp200.000/bulan ditambah subsidi minyak Rp300.000/3 bulan. Penyaluran BPNT di Desa Tawangargo dilakukan secara tunai dan non tunai melalui ATM masing-masing yaitu Bank Jatim. Untuk pengambilan BPNT melalui ATM harus diambil di E-Warong yang sudah ditentukan titiknya. Namun pembelian sembako secara tunai tidak harus melalui E-Warong dan diwajibkan melampirkan nota sebagai bukti jika ada pemeriksaan. Sasaran penduduk yang menerima BPNT ini diambil dari data kecamatan dan juga bisa dari Kantor Pos Indonesia.